Radarnesia.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah, menyebut keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih ini adalah untuk me-rebranding makna koperasi tidak hanya simpan pinjam, tetapi suatu lembaga perekonomian yang tujuannya untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan upaya kegotong-royongan.

“Sehingga, kita berharap Koperasi Desa Merah Putih ini keanggotaannya terus bertambah, atau minimal setengah dari warga kelurahan yang ada,” kata Wamenkop, pada acara Kunjungan ke gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Sukorejo Kec Sukorejo Kota Blitar, Minggu (26/10/2025).

Rebranding kedua, lanjut Wamenkop, adalah core business-nya. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi memfasilitasi Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dengan pendampingan melalui Project Management Officer (PMO) di tingkat Kabupaten.

Selain PMO, ada juga yang namanya Bisnis Asisten. Sehingga, Kopkel Merah Putih tahu akan bergerak di sektor bisnis seperti apa, termasuk hitung-hitungan bisnisnya, berapa omzetnya, berapa modalnya, hingga bagaimana penjualannya.

“Yang namanya bisnis hitung-hitungannya harus untung,” ujar Wamenkop.

Wamenkop menambahkan, satu orang Asisten Bisnis mendampingi 10 koperasi yang tugasnya 24 jam harus melayani koperasi-koperasi.

“Kami mengupayakan mereka menjalankan bisnis dan kelembagaannya, termasuk merencanakan strategi-strategi bagaimana caranya agar masyarakat ini mau dan suka dan senang bergabung menjadi anggota koperasi,” ujar Wamenkop.

Plafon Kredit Rp 3 Miliar

Wamenkop menyebutkan, berdasarkan Inpres 9/2025 setiap koperasi akan dibangunkan gerai dan gudang, beserta dengan alat transportasinya dengan nilai plafon Rp3 miliar.

“Sehingga, tugas Walikota adalah menginventarisasi aset tanah minimal 1.000 meter persegi. Titiknya harus strategis ya,” ujar Wamenkop.

Ia yakin dengan pengalaman bisnis Walikota Blitar bisa menentukan titik-titik strategis untuk usaha Kopkel Merah Putih.

Manfaat Kopdes Merah Putih

Terlebih lagi, saat ini Kopkel Merah Putih sudah bisa menjadi pengecer pupuk subsidi, hingga klinik kesehatan dan apotek.

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat, kapan lagi warga masyarakat itu ditargetkan jadi pelaku pasar yang punya produk-produk kemudian ditaruh di koperasi,” kata Wamenkop.

Menurut dia, yang memiliki hasil pertanian dan perkebunan bisa ditaruh di koperasi untuk dikelola pemasarannya.

“Yang beli juga warganya sendiri, ada selisih untungnya menjadi SHU koperasi yang nanti dibagi untuk anggotanya hingga kembali lagi ke masyarakat,” pungkas Wamenkop.