RADARNESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

OJK dalam pengumuman resminya, Rabu (3/4/2024) menyampaikan, pencabutan izin usaha ini sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga kestabilan industri perbankan dan melindungi konsumen.

Pada 30 Oktober 2023, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan lantaran dinilai “tidak sehat”.

Pada 21 Maret 2024, statusnya kemudian diubah menjadi bank dalam resolusi lantaran upaya penyehatan BPR yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan tidak melakukan penyelamatan PT BPR Sembilan Mutiara. LPS meminta OJK mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan, serta mengawasi proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.