RADARNESIA.COM – Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dimulai lagi. Pengajuan PK bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu (9/10/24), didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan.

Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/10/2024), Otto Hasibuan menjelaskan alasan Jessica Wongso berkukuh mengajukan PK meski telah bebas bersyarat.

“Jessica mengatakan bahwa: Selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,” ujarnya.

“Hari ini, kami gunakan kesempatan (mengajukan PK) itu karena dia ingin membuktikan. Dia merasa tidak melakukan perbuatan tapi faktanya dia dihukum,” Otto Hasibuan membeberkan.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa berkas PK Jessica Wongso telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024.

“Dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst,” jelasnya, Kamis (10/10/24).

Zulkifli Atjo menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa berkas PK Jessica Wongso keluar satu hari setelah permohonan tersebut diajukan.