Radarnesia.com – Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang kurang mampu atau rentan miskin.

Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama untuk jenjang madrasah.

Tahun 2025, PIP masih dilanjutkan untuk mendukung pemerataan pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah. Sesuai dengan jadwal, saat ini pencairan PIP memasuki termin 2 yang berlangsung dari Mei hingga September 2025.

Apa Itu PIP?

PIP adalah bagian dari program Perlindungan Sosial Nasional di bidang Pendidikan yang bertujuan untuk:

– Menjamin anak dari keluarga miskin tetap bisa bersekolah.
– Mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
– Mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Dana PIP diberikan kepada siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, termasuk siswa Paket A, B, dan C.

Syarat Penerima PIP 2025
Berikut ini kategori siswa yang berhak menerima PIP:

– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

– Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

– Anak yatim/piatu/yatim piatu.

– Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, dan lain lain).

– Siswa korban bencana alam atau musibah.

– Siswa tidak bersekolah yang ingin kembali melanjutkan pendidikan.

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar 2025 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

Berikut adalah besaran dana yang akan diterima oleh setiap kategori siswa:

– Siswa SD, SDLB, dan Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Namun, bagi siswa yang baru masuk sekolah atau sedang berada di tahun terakhir, bantuan yang diberikan hanya Rp225.000.

– Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Sementara itu, bagi siswa baru dan siswa yang berada di kelas akhir, bantuan yang diterima hanya Rp375.000.

– Siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C akan mendapatkan bantuan yang jauh lebih besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun. Namun, bagi siswa yang baru masuk sekolah atau berada di kelas akhir, bantuan yang diterima adalah Rp900.000.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek lewat Website Resmi
Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbud https://pip.kemendikdasmen.go.id.

2. Masukkan Data Siswa
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Tanggal lahir.
Nama ibu kandung.
Lalu klik “Cari”.

3. Lihat Status Penerima
Jika terdaftar, akan muncul informasi:
Nama siswa.
Sekolah asal.
Status pencairan dana.