RADARNESIA.COM – Setelah selama 1 tahun 4 bulan layanan Uji KIR Kendaraan di Balai Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau tidak beroperasi, kini per 23 Juni 2025 layanan Uji KIR sudah dibuka kembali.
Informasi ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau Juniarto, SH, M.Si didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sabar Siregar.
“Sebelumnya kita tutup layanan karena sedang dalam tahap kalibrasi alat uji dan proses akreditasi yang rutin dilakukan per 4 tahun sekali, maka layanan uji KIR ditutup sementara. Saat ini sertifikat kalibrasi dan akreditasi sudah kita dapat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, maka layanan Uji KIR kendaraan kita buka kembali,” ungkap Sabar.
Hanya saja lanjutnya, karena sudah satu tahun lebih setop layanan, saat ini layanan Uji KIR balai uji mereka masih terkendala di sistem.
“Tapi tidak menganggu pelayanan. Masyarakat yang ingin melakukan uji KIR silahkan, sudah bisa. Layanan sudah kita buka sambil menunggu sistem stabil. Alhamdulilah, tadi pagi sudah ada beberapa warga yang membawa kendaraannya untuk dilakukan Uji KIR disini,” jelasnya.
Ia pun mengimbau, bagi warga yang ingin melakukan Uji KIR kendaraannya silahkan lengkapi persyaratannya dan langsung ke balai Uji KIR mereka.
Syaratnya tentu membawa kendaraan mereka ke balai Uji KIR, STNK, KTP dan hasil Uji KIR 6 bulan sebelumnya. Kendaraan uji KIR
“Di kita tidak hanya melayani Uji KIR kendaraan dari Lubuk Linggau saja, bisa melayani numpang Uji KIR. Misalnya ada kendaraan Plat B atau kendaraan dari Luar Kota Lubuk Linggau mau uji KIR disini boleh. Untuk persyaratannya, silahkan datangi Balai uji KIR kita,” jelasnya lagi.
Uji KIR sendiri tambahnya, wajib untuk masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan barang dan angkutan orang umum seperti bis, travel maupun angkutan umum pribadi dan milik instansi pemerintah. Layanan transportasi kendaraan
“Di balai Uji KIR kita ada 10 petugas, 4 diantaranya penguji kendaraan dan 6 lainnya petugas administrasi,” tambahnya.(putra nh)