Radarnesia.com – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.” kata Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suyaningrum, dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (15/7/2025).
Penyerahan SK perizinan yang dimaksudditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia pada 8 Juli 2025.
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” pungkas Yuli.