Radarnesia.com – Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi melaporkan Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) David Yama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kantor DKPP dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Koalisi Abdul Razaq mengatakan, dalam laporan tersebut, pihaknya membawa tujuh bukti pendukung, termasuk surat tugas resmi dan dokumentasi kegiatan yang diunggah di media sosial serta berasal dari sumber internal DKPP RI.
“Kami menduga Pak David Yama telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya dalam dua peristiwa utama,” kata Razaq melalui keterangan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025.
Razaq mengatakan, peristiwa pertama bermula dari perjalanan David Yama ke Bali pada 19-21 Juni 2025. Dalam perjalanan tersebut, David diduga menerbitkan surat tugas bernomor 02B/Set.DKPP/V1/2024 untuk istrinya, Astri Asmi Sundayu, yang bukan pegawai DKPP.
“Fakta di lapangan dan unggahan media sosial justru menunjukkan perjalanan tersebut lebih mirip wisata pribadi ketimbang tugas dinas,” kata Razaq.
Razaq menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 ayat (4) yang melarang penyalahgunaan wewenang dan melibatkan kepentingan pribadi/keluarga.
Ditambah lagi ada dugaan pelanggaran Pasal 23 huruf a dan d, yang mewajibkan ASN bertugas jujur dan bertanggung jawab, serta melarang penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran,” tutup Razaq