RADARNESIA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.
Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.
Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan.