RADARNESIA.COM – MUSIRAWAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna istimewa DPRD Mura, Rabu (1/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah dan dihadiri Wakil Bupati Mura H. Suprayitno, Sekda, para kepala OPD, hingga camat se-Kabupaten Musi Rawas. Dalam kesempatan itu, setiap komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap nota keuangan dan Raperda APBD 2026.
Ketua DPRD Firdaus menegaskan, persetujuan ini merupakan tahapan akhir setelah melalui pembicaraan panjang, mulai dari penyampaian nota keuangan oleh Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat komisi. “Atas nama pimpinan dewan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh komisi dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Suprayitno dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menuntaskan pembahasan APBD 2026. Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan Raperda tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Dengan telah disetujui, Raperda APBD 2026 segera diajukan ke Gubernur Sumsel untuk evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Perda. Kami berharap prosesnya tidak memakan waktu lama agar pelaksanaan APBD bisa segera berjalan,” kata Suprayitno.
Menurutnya, masukan dan saran yang disampaikan komisi-komisi DPRD akan menjadi catatan penting untuk menyempurnakan pelaksanaan APBD ke depan. “Kerja keras dan semangat DPRD dalam pembahasan ini adalah wujud nyata kebersamaan untuk mewujudkan Musi Rawas yang Maju, Mandiri, Bermartabat, dan Berkelanjutan (MANTABKAN),” pungkasnya. (*)