RADARNESIA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang bertugas menarik piutang obligor BLBI. Menurut Purbaya, hasil yang didapat Satgas BLBI dinilai tidak sebanding dengan waktu dan upaya yang telah dikeluarkan.

“Hasilnya tidak banyak-banyak amat. Cuman bikin ribut aja. Incomenya tidak banyak,” kata Purbaya dalam pernyataan resminya dikutip 12 Oktober 2025.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa rencana pembubaran Satgas BLBI ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia masih perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir.

“Saya akan melakukan assessment lagi terakhir sebelum kita ambil langkah itu,” kata Purbaya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebelumnya telah menyoroti penanganan kasus BLBI yang dinilai mandek. Menurutnya, Satgas BLBI bekerja dengan orientasi jabatan, bukan berdasarkan tugas pokoknya.

“Penegak hukum kita bekerjanya bukan didasarkan pada tugas pokoknya, tetapi lebih pada orientasi jabatan,” kata Fickar.

Fickar berharap penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan tidak terikat oleh orientasi kekuasaan. “Kejaksaan semestinya tidak terikat pada siapa Jaksa Agung-nya,” ujarnya.

Sumber:

– Kementerian Keuangan
– Universitas Trisakti