RADARNESIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau secara resmi mencabut izin usaha HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, 12 Oktober 2025. Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau dan telah melalui proses pengawasan yang ketat.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldy, pencabutan izin dilakukan karena HW Live House dinilai tidak memenuhi kewajiban dan tidak melakukan upaya perbaikan atas sanksi administratif penutupan usaha sebelumnya. “Izin bar HW Live House sudah dicabut. Pencabutan atau sertifikat standar tersebut berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan kita resmi dicabut,” kata Devi.

Pihak DPM-PTSP Riau sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke HW Live House dan menemukan indikasi pelanggaran di luar ruang lingkup izin bar yang diberikan. “Izin yang diterbitkan izin bar, tidak termasuk di dalamnya musik langsung. Itu masuk perizinan diskotik atau klub malam. Izin bar pengusaha menjual minuman alkohol dan non alkohol. Lantai menari dan musik langsung tidak diizinkan,” jelas Devi.

Dengan pencabutan izin ini, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha HW Live House dinyatakan tidak berlaku lagi. Pelaku usaha kini wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian masalah fasilitas terkait impor mesin atau peralatan, serta masalah ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPM-PTSP Riau akan melakukan perbaikan jika di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam keputusan tersebut.