Radarnesia.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah memberhentikan sementara Asep Surya Komara, pejabat eselon II yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena tersandung kasus korupsi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono, pihaknya telah menentukan langkah pasca-ditetapkannya Asep Surya Komara yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Karena tersandung kasus korupsi, saudara Asep Surya Komara telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 887/Kep.387-BKPSDM/2023,” ujar Wahyu Wibisono kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak akhir bulan PNS ditahan,” jelas dia.

Wibi menjelaskan, saat ini PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini tetap mendapat gaji. Namun, gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS (terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan) pada bulan berikutnya.

“Pemberhentian sementara ini berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata dia.