Radarnesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan dengan pelabuhan pangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke Jakarta mulai Januari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kolam pelabuhan yang telah melebihi kapasitas tampung. “Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Latif mengatakan KKP juga akan melakukan pengecekan dan mendata kembali pelabuhan perikanan yang sudah over kapasitas dan akan mengatur dan memeratakan operasional kapal sesuai standar serta aturan yang berlaku. “Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern,aman, nyaman, higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini,” tegasnya.
Berdasarkan data perizinan, saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak seluruh kapal tersebut aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
Sebagaimana diketahui, kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter yang terdiri dari panjang dermaga utama 915 meter dan dermaga Kali Adem 300 meter dimana dermaga Kali Adem saat ini mengalami pendangkalan sehingga kapal tidak maksimal untuk tambat dan labuh.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon menjelaskan mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal itu datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali. “Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ungkapnya.
Selain itu, KKP juga akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu, Jawa Barat sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar evaluasi terhadap pelabuhan perikanan terus dilakukan untuk memantau kolam pelabuhan yang mengalami kelebihan kapastias agar dapat dialihkan ke pelabuhan perikanan lain sesuai dengan kemampuan dan daya tampungnya.





