RADARNESIA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.M. Dianto, resmi memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 Februari 2026, setelah mengabdikan diri selama 40 tahun 11 bulan di lingkungan pemerintahan.

Kepada media, H.M. Dianto menyampaikan bahwa masa pengabdiannya dimulai selama 11 tahun 8 bulan di Pemerintah Kota Jambi, kemudian dilanjutkan selama 29 tahun 3 bulan di Pemerintah Provinsi Jambi sejak 14 November 1996.

Selama berkarier sebagai ASN, H.M. Dianto pernah dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis. Ia tercatat delapan kali menjabat posisi eselon II, serta pernah menduduki jabatan eselon I sebagai Sekda Provinsi Jambi.

Selain itu, ia juga pernah mengemban amanah di Bank Jambi sebagai Komisaris dan Komisaris Utama selama kurang lebih empat tahun.

Lebih lanjut, H.M. Dianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekda, para staf ahli gubernur, asisten sekda, kepala OPD, serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak Bank Jambi.

“Atas nama pribadi, saya mohon maaf apabila selama bergabung di Pemerintah Provinsi Jambi dan Bank Jambi terdapat tutur kata maupun perbuatan yang tidak berkenan. Saya menyadari selama ini masih banyak kekurangan dibandingkan kelebihan,” ujar Dianto pada Jumat, (30/1/2026).

Ia pun mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar segala bentuk kekhilafan selama menjalankan tugas dapat dimaafkan, seiring berakhirnya masa pengabdian panjangnya di dunia birokrasi. (*)