RADARNESIA.COM – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah muridnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah videonya viral di media sosial dan para wali murid resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di lingkungan sekolah tempat RP mengajar. Sejumlah wali murid mengaku anak-anak mereka mengalami tindakan tidak menyenangkan dari sang guru.

Tindakan tersebut kemudian terekam dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral itu, terlihat RP diduga melakukan tindakan fisik kepada beberapa siswa di dalam kelas.

Merasa keberatan, para wali murid akhirnya berkumpul dan mendatangi Polres Lubuklinggau untuk membuat laporan resmi. Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sebagai orang tua murid merasa resah dan tidak terima. Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk dianiaya,” ujar salah satu wali murid.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk wali murid dan pihak sekolah.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dari para wali murid. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya,” jelasnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau. Pihak dinas mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan akan menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Jika terbukti bersalah, maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai PPPK,” tegasnya.

Pihak sekolah tempat RP mengajar juga mengaku kaget dan akan melakukan evaluasi internal terkait pengawasan guru terhadap siswa.

Setelah videonya viral, kasus ini langsung menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan guru yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi murid.

“Guru itu digugu dan ditiru. Seharusnya mendidik dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Namun ada juga yang meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan polisi agar tidak terjadi penilaian sepihak.

Sebagai PPPK, RP terikat dengan aturan dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain sanksi administratif, secara hukum RP juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh sekolah di Lubuklinggau dan sekitarnya. Pengawasan terhadap interaksi guru dan murid harus diperketat.

Dinas Pendidikan juga diimbau untuk memberikan pembinaan rutin kepada guru, khususnya terkait metode pengajaran tanpa kekerasan dan penyelesaian masalah siswa secara edukatif.

Orang tua juga diharapkan aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah jika menemukan kejanggalan pada anaknya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polres Lubuklinggau masih berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Semua pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi kekerasan dalam dunia pendidikan. Sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak-anak belajar dan berkembang. (*)