RADARNESIA.COM – Babak baru terkait nafkah pasca-perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah kembali jadi sorotan. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan adanya mekanisme reimburse atau pencairan kembali dana untuk kebutuhan anak-anak mereka.

Pernyataan ini disampaikan Minola untuk meluruskan komitmen Ruben Onsu dalam memenuhi kewajiban nafkah setelah putusan cerai diketuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Apalagi kalau kemudian dikatakan reimburse. Nah, dari kata-kata reimburse ini saja sudah pasti bahwa semua pengeluaran itu (Sarwendah) kemudian di-reimburse kepada Ruben Onsu,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang dikutip dari channel Cumicumi, Minggu (12/7/2026).

Ada Mekanisme Reimburse untuk Keperluan Anak

Menurut Minola, Ruben tetap bertanggung jawab penuh terhadap masa depan dan kebutuhan ketiga anaknya. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian biaya terlebih dahulu ditanggung oleh Sarwendah, lalu ditagihkan kembali kepada Ruben.

“Kami ingin meluruskan mengenai nafkah anak. Klien kami (Ruben) tetap berkomitmen penuh. Terkait kabar yang beredar, memang ada mekanisme di mana Ibu Sarwendah melakukan reimburse kepada Ruben untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu yang menyangkut keperluan anak-anak,” ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Minola menambahkan, sistem ini disepakati agar lebih efisien dan memastikan setiap dana yang dikeluarkan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan anak. Ia juga menegaskan Ruben tidak pernah mengabaikan kewajibannya sebagai ayah.

Pihak Sarwendah: Fokus ke Tumbuh Kembang Anak

Di sisi lain, pihak Sarwendah memilih tidak memperpanjang polemik soal mekanisme pembayaran tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah menekankan fokus utama saat ini adalah memastikan tumbuh kembang anak-anak tidak terganggu oleh proses perceraian.

Bagi pihak Sarwendah, baik komunikasi langsung maupun sistem administrasi keuangan seperti reimburse bukan masalah utama, selama kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan anak-anak tetap terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.

Sepakat Co-parenting

Meski pernikahan telah berakhir, Ruben dan Sarwendah sebelumnya telah sepakat untuk menjaga hubungan baik demi mengasuh anak-anak secara bersama atau co-parenting.

Putusan pengadilan sendiri telah mengatur secara rinci mengenai hak asuh dan nominal nafkah.

Dengan adanya penjelasan terkait sistem reimburse ini, diharapkan tidak menimbulkan polemik baru dan hanya dipandang sebagai teknis pengaturan keuangan rumah tangga pasca-perceraian yang umum terjadi.