Radarnesia.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam keterangannya, Edwin menyebut dugaan TPPU tersebut berlangsung sejak 2018 dan diduga terus terjadi hingga 2026. Rentang waktu itu menjadi perhatian karena melintasi perubahan aturan pidana di Indonesia.
Hakim menilai periode dugaan perbuatan tersebut mencakup masa sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kondisi tersebut membuat aspek hukum dalam perkara menjadi penting untuk diperhatikan. Sebab, dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam rentang waktu panjang dapat berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana yang berbeda.
Dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah menjadi bagian dari perkara yang tengah mendapat perhatian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangan hakim tersebut disampaikan dalam proses persidangan terkait perkara yang bersangkutan.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan pencucian uang tidak hanya disebut terjadi pada satu periode tertentu. Dugaan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu sejak 2018 hingga 2026.
Rentang hampir satu dekade tersebut mencakup perubahan sistem hukum pidana nasional. KUHP Nasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan dalam melihat dugaan tindak pidana berdasarkan waktu terjadinya perbuatan.
Dalam perkara pidana, waktu terjadinya dugaan tindak pidana menjadi unsur penting. Hal tersebut berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku ketika suatu perbuatan diduga dilakukan.
Karena itu, keterangan mengenai dugaan TPPU sejak 2018 hingga 2026 menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Hakim perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan dengan setiap periode dugaan perbuatan.
Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia pernah menjabat sebagai Jampidsus sebelum kemudian tidak lagi menduduki posisi tersebut.
Sementara itu, dugaan TPPU merupakan perkara yang memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana asal. Dalam proses hukumnya, penyidik dan penegak hukum perlu melihat hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aliran atau pengelolaan aset.
Keterangan hakim mengenai dugaan TPPU Febrie Adriansyah sejak 2018 menjadi perhatian karena periode tersebut disebut berlanjut hingga 2026. Fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Adanya perubahan KUHP Nasional juga menambah aspek hukum yang perlu dicermati. Penerapan ketentuan pidana terhadap dugaan perbuatan yang melewati masa perubahan regulasi harus mempertimbangkan waktu dan aturan yang berlaku.
Hakim Richard Edwin Basoeki dalam persidangan menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut melintasi masa transisi hukum pidana. Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan perkara di PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah masih bergulir. Pengadilan akan menilai fakta dan aspek hukum berdasarkan bukti serta keterangan yang muncul selama proses persidangan.
Perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya ketepatan penerapan aturan dalam kasus dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Setiap dugaan perbuatan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.





