Radarnesia.com — DPD Partai Golkar Provinsi Jambi dinilai memiliki dasar aturan internal yang kuat untuk mengusulkan pemberhentian Amrizal sebagai kader partai. Penilaian itu mencuat setelah Amrizal berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan nomor ijazah milik orang lain.

Pengamat kebijakan publik Nasroel Yasier menyebut status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Menurutnya, kondisi itu telah memenuhi ketentuan pemberhentian kader sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Golkar.

Nasroel merujuk Bab VI tentang Pemberhentian Kader, Pasal 9 ayat 2 huruf e AD/ART Partai Golkar. Aturan tersebut mengatur pemberhentian kader yang dinyatakan tersangka dalam tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Dinyatakan tersangka karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” demikian bunyi ketentuan yang dirujuk Nasroel.

Dalam kasus Amrizal, ancaman pidana yang dikenakan disebut mencapai tujuh tahun penjara. Karena itu, Nasroel menilai tidak ada alasan bagi struktur partai untuk mengabaikan ketentuan internal apabila seluruh persyaratan pemberhentian memang telah terpenuhi.

Menurut Nasroel, AD/ART merupakan landasan organisasi yang semestinya dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran partai. Ia menilai keputusan mengenai status kader tidak semestinya berhenti pada keberadaan aturan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan organisasi.

“Ini tinggal lagi keberanian pimpinan partai. Anggaran dasar sudah tegas, tapi kalau tidak dieksekusi ya macam-macam itulah,” kata Nasroel, 9 September 2026.

Nasroel juga mempertanyakan apabila aturan internal partai hanya menjadi dokumen formal tanpa pelaksanaan. Menurut dia, partai politik harus menunjukkan konsistensi antara aturan yang dibuat dengan keputusan terhadap kader yang menghadapi persoalan hukum.

Ia menilai keberadaan kader yang berstatus tersangka di lembaga legislatif juga berpotensi menimbulkan persoalan kepercayaan publik. Karena itu, partai dinilai perlu mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Nasroel mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menilai sikap partai terhadap kadernya yang sedang menghadapi perkara hukum. Menurut dia, keputusan yang lamban dapat menimbulkan persepsi bahwa partai memberikan perlindungan terhadap kader yang tersandung persoalan pidana.

“Jangan sampai karena melindungi satu orang, nama baik dan eksistensi partai ikut dikorbankan. DPD berhak mengajukan ke DPP untuk diberhentikan,” ujarnya.

Berawal dari Persoalan Nomor Ijazah

Perkara yang menyeret nama Amrizal bermula dari dokumen surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam dokumen tersebut, Amrizal diduga mencantumkan identitas dan nomor dokumen yang disebut berkaitan dengan orang lain.

Salah satu nomor STTB yang tercantum disebut atas nama Endres Chan, perwira aktif TNI Angkatan Darat yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Nomor lainnya disebut menggunakan identitas Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, Amrizal disebut lahir di Kemantan, Kerinci, pada 17 Juli 1976. Perbedaan identitas inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum yang dilaporkan.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk mengikuti program Paket C. Setelah memperoleh dokumen pendidikan tersebut, Amrizal kemudian menggunakannya sebagai bagian dari persyaratan pencalonan anggota DPRD.

Amrizal selanjutnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi melalui Pemilu Legislatif 2024 dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Pernah Dilaporkan ke Polda Jambi

Dalam perkembangan kasus tersebut, Endres Chan disebut merasa hak atas identitas dan nomor ijazahnya digunakan oleh pihak lain. Ia kemudian mendatangi Polda Jambi ketika persoalan tersebut masih bergulir.

Laporan terhadap Amrizal di Polda Jambi sebelumnya disebut diajukan oleh sebuah organisasi masyarakat. Namun, setelah proses penyelidikan berjalan sekitar satu tahun, perkara tersebut dihentikan.

Pada saat itu, penyelidikan berlangsung ketika Kombes Pol Nanang Soebeti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penghentian proses tersebut kemudian tidak menghentikan langkah pelapor untuk mencari jalur hukum lainnya.

Endres Chan selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Barat. Langkah itu ditempuh karena surat keterangan kehilangan ijazah yang menjadi bagian dari perkara tersebut disebut diterbitkan di wilayah Sumatera Barat.

Polda Sumatera Barat kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka. Status tersebut disebut mulai berlaku sejak 15 Desember 2025.

Perkembangan perkara ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mendapat sorotan terkait posisi Amrizal sebagai kader Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi.

Di sisi lain, proses hukum terhadap seseorang tetap harus berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap keputusan politik maupun organisasi terhadap Amrizal semestinya mengikuti mekanisme AD/ART partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.