Radarnesia.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mendapat apresiasi setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Namun, capaian tersebut tidak membuat pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan tanpa catatan.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Muaro Jambi tetap menyampaikan sejumlah evaluasi kepada pemerintah daerah.

Rapat yang digelar pada Senin 13 Juli 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta. Hadir pula Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Junaidi Mahir, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan umum fraksi, keberhasilan mempertahankan WTP sebanyak 12 kali berturut-turut mendapat apresiasi dari legislatif.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Namun, DPRD menilai opini WTP bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan anggaran telah selesai.

Di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah hal yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif dan manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat.

Salah satu sorotan utama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi didorong lebih inovatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi sumber pendapatan dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

DPRD juga menyoroti persoalan efektivitas penyerapan anggaran.

Legislatif meminta agar pelaksanaan program tidak menumpuk pada penghujung tahun anggaran. Penyerapan yang lebih terencana dinilai penting agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tidak sekadar mengejar realisasi anggaran.

Catatan lainnya menyangkut SiLPA.

DPRD meminta agar pemanfaatan SiLPA dapat diarahkan secara tepat untuk membiayai program-program yang menjadi prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, legislatif meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi maupun temuan administratif dari BPK RI.

Dengan demikian, capaian WTP tidak berhenti sebagai predikat dalam laporan keuangan, tetapi diikuti perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran daerah.

Rapat paripurna tersebut belum menjadi akhir dari pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.

Pandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dari rangkaian pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah akan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, capaian WTP ke-12 memang menjadi catatan positif bagi Pemkab Muaro Jambi. Namun, DPRD memastikan masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, terutama terkait optimalisasi PAD, efektivitas penyerapan anggaran, pemanfaatan SiLPA, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.