Radarnesia.com – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menggerebek gudang penimbunan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Dari lokasi penggerebekan, tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menyita ratusan ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Poska.

Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Gudang yang berada di Desa Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat tersebut digerebek tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (10/1/2024) siang.

Penggerebekan gudang penimbun pupuk bersubsidi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu sebelumnya.

Dari dalam gudang milik Mukayat (58 tahun) tersebut, Tipidter Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti 2979 karung pupuk bersubsidi dengan berat total 148,9 ton.

Pupuk bersubsidi yang disita sebagai barang bukti, yakni pupuk jenis NPK Poska sebanyak 2003 karung dan pupuk urea sebanyak 975 karung.

Pengerebekan gudang penimbunan pupuk bersubsidi dipimpin langsung Kanit 3 Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kompol Dolly Nelson Nainggolan.

Tidak hanya menyita barang bukti ribuan karung pupuk bersubsidi, tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan Mukayat sebagai pemilik gudang dan sejumlah orang yang berada di gudang pupuk tersebut.

Belum diketahui secara pasti asal ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut karena masih dalam penyidikan tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dari sejumlah petugas kepolisian yang berada di lokasi penggerebekan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepada awak media dengan dalih masih dalam penyelidikan.

Kepala Desa (Kades) Indraloka Nengah Parte membenarkan gudang tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang digerebek tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri itu merupakan milik salah seorang warganya.

“Ya benar gudang ini milik salah seorang warga Desa Indraloka,” kata Nengah Parte di lokasi gudang.

Nengah Parte menjelaskan, awalnya pemilik gudang merupakan pengecer pupuk bersubsidi.

“Sehingga kita keluarkan RDKK dan sebagainya. Rencana detail kebutuhan kelompok namanya seperti itu,” ujar Nengah Parte.

Terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik gudang pupuk, Nengah Parte mengaku tidak tahu.

“Tahunya saya kan kebutuhan masyarakat terlayani tadinya,” ucap Nengah Parte.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti ribuan karung pupuk bersubsidi dititipkan di gudang pupuk milik BUMN yang berada di desa Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Tengah.