Radarnesia, Jakarta – Personel TNI berhasil menggagalkan penyelundupan barang illegal berupa lima karung kain bekas (Balpres) dari Malaysia dengan tujuan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada 6 Mei 2024 pukul 20.05 WITA, tim Sebatik Satuan tugas (Satgas) Catur Bais TNI mendapat informasi dari agen terkait adanya upaya penyelundupan Balpres yang akan dikirim ke Pulau Sebatik melalui jalur tikus di titik koordinat 04°10′00.02″?N 117°48′41.64″?E Des. Sungai Limau Kec. Sebatik Utara, seperti informasi resmi diterima pada Kamis (9/5/2024).
Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, Satgas Catur Bais TNI, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud 8/MBC) dan SGI Kodam VI/Mlw, melaksanakan koordinasi dan membentuk Tim Gabungan TNI untuk Patroli di sepanjang perbatasan RI-Malaysia, terutama di jalur tikus wilayah Ds. Aji Kuning sampai dengan Ds. Sungai Limau yang sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.
Akhirnya pada Selasa (7/5/2024) Pukul 02.45 WITA, Tim Sebatik Satgas Catur bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/Mlw, berhasil menggagalkan penyelundupan lima karung Ballpres tersebut.
Adapun aparat yang terlibat dalam penggagalan penyenlundupan tersebut yaitu tim Sebatik Satgas Catur TNI (Letda Laut (KH) Suyanto dan Sertu Wibisono) bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC dan SGI Kodam VI/MLW.