RADARNESIA.COM – Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025. Namun, kenaikan usia pensiun ini khusus untuk para pekerja yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Sebenarnya ini bukan aturan baru. Pasalnya, kenaikan usia pensiun ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Artinya, aturan ini sudah ada 10 tahun lalu.
Tepatnya, aturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di tanggal yang sama.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dia mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.
Berdasarkan aturan itu, pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya. “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa bertambahnya usia pensiun ini untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat yang maksimal.
Dalam penjabaran aturan tersebut, usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulaimenerima manfaat pensiun.
Dalam pasal 15 ayat 1 dituliskan bahwa: “Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun”.
Kemudian di ayat dua dipanjutkan: “Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun”.
Sedangkan di ayat tiga ditulis: “Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.”
Jika melihat aturan tersebut maka usia pensiun tidak akan berhenti sampai 59 tahun saja tetapi akan terus naik setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja.
Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dan pekerja dalam menentukan masa kerja, sekaligus memungkinkan pekerja untuk terus mendapatkan penghasilan meskipun sudah mencapai usia pensiun.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial melalui manfaat pensiun, tetapi juga mendukung keberlanjutan tenaga kerja berpengalaman di dunia kerja.