Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
PolitikUnggulan

Bawaslu Ingatkan CFD Tak Boleh Digunakan Sebagai Ruang Kegiatan Politik

×

Bawaslu Ingatkan CFD Tak Boleh Digunakan Sebagai Ruang Kegiatan Politik

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20231205 120527 4002893103

RADARNESIA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan paslon capres-cawapres agar tak memanfaatkan lokasi Car Free Day (CFD) sebagai kegiatan politik.

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja setelah viralnya cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu saat CFD.

Scroll untuk baca artikel
Banner 728X250
Tutup Iklan

“Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah,” ucap Rahmat Bagja, dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Rabu (6/12/2023).

Larangan menggunakan lokasi CFD di Jakarta sebagai ajang kegiatan politik sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Peraturan tersebut adalah Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Pasal 7 ayat 2 yang berisi, HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

“Kami harapkan semua capres-cawapres kembali (merujuk peraturan),” ucap Rahmat Bagja.

Namun apabila capres-cawapres ingin berolahraga di lokasi CFD maka dipersilahkan, tak ada larangan.

Hanya saja tak diperkenankan adanya unsur yang berbau kampanye atau ajakan memilih termasuk membuka booth atau stand terkait politik.

“Apakah pakai atribut boleh? Diusahakan tidak,” ucapnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan atribut salah satu paslon tetap diperbolehkan dengan catatan tak mengganggu.

“Tapi kan masyarakat kadang-kadang pakai ya, yang penting enggak kemudian show off dan kemudian sangat mengganggu teman-teman atau warga yang sedang melakukan olahraga,” tuturnya.

Rahmat Bagja menyampaikan agar lokasi CFD hanya diisi kegiatan sosial, sedangkan untuk kampanye di tempat lain yang tak melanggar aturan.

“Kita harapkan walaupun sekarang sudah masuk masa kampanye, gegap gempitanya itu, tapi tidak sampai ke CFD,” katanya.

Larangan berkegiatan politik di lokasi CFD berdasarkan kejadian Pemilu 2019 lalu yang diduga adanya paksaan terhadap masyarakat.

“Nanti kejadian lagi, ingat tahun 2019 yang (masyarakat) dipaksa? yang itu yang kita hindari,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui cawapres Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu di lokasi CFD di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Namun, hal tersebut langsung dibantah bahwa itu bukanlah kegiatan kampanye karena tak menggunakan atribut partai.***

Banner 728X250