RADARNESIA.COM – Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengutarakan bahwa ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang pemilu Pasal 280 ayat 2.

“Itu sanksi Pidana di 494 ancaman pidananya ada (1 tahun penjara), dendanya ada (12 juta), kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye,” jelasnya pada Kamis, 4 Januari 2024.

Bawaslu Kota Bekasi memukan unsur pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pasca beredar foto sejumlah Camat pamerkan jersey nomor punggung 2.

Dijelaskan oleh Sodikin, bahwa Bawaslu Kota Bekasi akan segera memanggil pelapor dan 13 terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Maka nanti kalau proses penyelidikan klarifikasi ini berlangsung, maka kemungkinan selain pelapor dan terlapor nanti kita akan fokuskan untuk minta keterangan yang memegang Jersey nomor 2 dulu,” ungkap Sodikin.

Persoalan ini ramai diketahui publik setelah beredarnya foto sejumlah ASN Kota Bekasi memperlihatkan jersey bertulis nomor punggung 2. Foto tersebut diketahui saat pertandingan sepakbola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga pada Jumat 29 Desember 2023.

Kemudian belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan oleh gerakan pemuda Marhaenis Kota Bekasi atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024. Laporan itu tercatat dalam surat laporan nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.