Radarnesia.com – Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya tentang adanya pengedar Narkoba di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari Minggu (30/7/2023), sekitar pukul 19.00 di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap 1(satu) orang pengedar inisial S alias Wiwik (34) Warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara
Dari tersangka berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto,1(satu) plastik klip kecil berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0.22 gram netto.1 (satu) unit handphone android merk Oppo ,uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba. Kata AKP Roberto Sianturi, Kamis (3/8/2023)
Dari keterangan tersangka sudah 1 (satu) bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun. Doday Gultom