Nusantara

Bukti Bahwa Kekuatan Masyarakat Itu Menjadikan Perwako Bukanlah Hukum Baku

×

Bukti Bahwa Kekuatan Masyarakat Itu Menjadikan Perwako Bukanlah Hukum Baku

Sebarkan artikel ini

RADARNESIA.COM – Pemilihan RT RW Di Kota Tanjungpinang yang berlangsung belum lama ini banyak melanggar aturan ringan,namun karena kekuasaan aturan tersebut ditrabas oleh pelaksana pemilihan dari keinginan masyarakat setempat.

Ada juga yang namanya RT seumur hidup dan tidak bersedia di gantikan Dengan org lain, seperti di Dompak ,dan bahkan ada juga di ancam ketika ada calon lain yang ikut serta sangat kental kekuasaan walaupun hanya RT.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh warga setempat yang tidak ingin di sebut namanya saat duduk santai bersama rekan media baru-baru ini.

Itulah sekelumit kisah pemilihan RT RW yang di dasari oleh perwako nomor 3 tahun 2024,dalam aturan perwako itu calon RT harus berijazah SMA salah satu syarat yang telah tertera pada papan pengumuman masing masing kawasan RT tersebut.

Namun pada kenyataannya,beberapa waktu yang lalu ada beberapa RT di kecamatan bukit Bestari, Kota Tanjungpinang terutama dikelurahan Tanjungunggat yang masih ada menggunakan ijazah SD,alasan Clasik panitia bahwasanya warga RT setempat tidak mau RT tersebut di gantikan biarlah RT lama saja ungkap warga melalui ketua Panitia pemilihan RT di RW 6 pada media ini ia sampaikan secara jujur bertutur, bijak bertindak.

Selain itu ada juga RT yang sama masih dalam satu kawasan kelurahan Tanjungunggat,juga masih menggunakan ijazah SD atau sederajat menurut sumber yang di terima oleh media ini.

Memang jika merujuk dari perwako itu,panitia pemilihan dan juga calon RT wajib mengikuti peraturan walikota yang sudah ada,namun karena keinginan seluruh warga setempat maka perwako itu pun lemah dan tidak berlaku.

Sumber dari kelurahan sendiri pun tidak dapat berbuat banyak dan menolak keinginan warga RT setempat, yang mana masyarakat dan warga menggunakan satuan kekuatan Bahwa Kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat.

Menurut keterangan Camat Bukit Bestari Septian Putra Perdana belum lama ini, “jika ada calon RT RW yang tidak mengikuti kaidah perwako itu bisa saja di batalkan,namun sebelum itu Kita harus kroscek ke lapangan agar permasalah itu bisa di selesaikan”. Ungkapnya. (Aman)

banner 300x250