Scroll untuk baca artikel
banner 728x250
NasionalUnggulan

Cara Aktivasi e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

×

Cara Aktivasi e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sebarkan artikel ini
Cara Aktivasi E-Ktp Jadi Identitas Kependudukan Digital (Ikd)

RADARNESIA.COM – IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

Scroll untuk baca artikel
Tutup Iklan

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Berikut cara aktivasi IKD selengkapnya

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  • Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
  • Klik tombol ‘Verifikasi Data’
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika ingin aktivasi IKD, maka harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Cara Aktivasi IKD, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital,  e-KTP Jadi IKD, Identitas Kependudukan Digital, Verifikasi Identitas Kependudukan Digital, Verifikasi IKD

Banner 728X250