Radarnesia.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, berlanjut ke ranah hukum. Orang tua korban, Irma Wati, mengaku telah melaporkan seorang guru berinisial H ke Polda Jambi.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah keluarga mengetahui kondisi korban berinisial MP yang mengalami pembengkakan pada mata dan kemerahan pada bola mata. Irma mengaku kecewa dan meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang menimpa anaknya.

Irma membenarkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum karena menilai dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya tidak bisa dibiarkan begitu saja, terlebih peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pesantren tempat korban menimba ilmu.

“Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ungkap Irma.

Irma menceritakan, dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut hingga beberapa hari kemudian.

Kekhawatiran mulai muncul ketika Irma mengadakan doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib, tetapi MP tidak hadir. Padahal, sejumlah santri lainnya datang memenuhi undangan tersebut.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Irma meminta anaknya, Sela Mardia, bersama anggota keluarga lainnya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun, upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil.

“Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya kemudian meminta anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi saat itu belum ditemukan,” tuturnya.

Situasi tersebut membuat Irma semakin cemas karena belum mengetahui kondisi anaknya maupun alasan MP tidak menghadiri kegiatan keluarga tersebut.

Kekhawatiran Irma berubah menjadi keterkejutan ketika pada Sabtu siang, 10 Oktober 2026, ia mendapat kabar dari Sela mengenai kondisi MP.

Menurut informasi yang diterimanya, mata korban mengalami pembengkakan dan bola matanya tampak memerah. Setelah mengetahui kondisi anaknya, Irma mengaku langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.

Irma menyebut laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Ia juga menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan meminta agar kondisi anaknya diperiksa melalui visum.

“Ini sudah merupakan dugaan penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan oleh oknum guru pesantren. Karena itu, saya melakukan visum dan melaporkannya ke Polda Jambi,” tegasnya.

Bagi Irma, langkah pelaporan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh keadilan bagi anaknya sekaligus meminta agar dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan ditangani secara serius.

Irma berharap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya. Ia meminta penyidik memeriksa guru berinisial H yang disebut dalam laporan tersebut.

Ia juga berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional dan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Tolong, Pak Kapolda Jambi, tindak tegas oknum guru yang diduga menganiaya anak saya. Saya meminta kasus ini diproses dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irma.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat bagi para santri untuk belajar, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Penanganan laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila dugaan penganiayaan terbukti.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun guru berinisial H belum tersedia dalam bahan pemberitaan. Oleh karena itu, dugaan penganiayaan ini masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.