RADARNESIA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Sungai Penuh, dengan terdakwa Khairi, Beni Zekmana, Triko dan Khusairi, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menghadirkan tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi tersebut adalah Koesdjaja sebagai pemilik Hotel Golden Harvest, Ferlin Sinaga, Meneger PT Golden Harvest, Helvina, staf Golden Harvest, Debi, Malahayati, Septi, ADM Hotel Golden Harvest, dan Sherly Davina, staf di Hotel Golden Harvest.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim, Yofistian mempertanyakan kesanggupan terdakwa Khusairi untuk melanjutkan sidang, karena mengaku sedang sakit. Namun, karena terdakwa tidak memiliki surat keterangan dari dokter Lapas, maka sidang tetap dilanjutkan.
Saksi Koesdjaja mengatakan bahwa Khusairi sebagai meneger Hotel Golden Harvest meminta pengurangan harga sewa kamar. Awalnya harga kamar Rp350 ribu, lalu minta diturunkan menjadi Rp300 ribu. Hingga terakhir minta diturunkan lagi harganya kepada saksi menjadi Rp250 ribu.
Diketahui, terdakwa Khairi adalah Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Benni Zekmana, Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh, Triko Marfendri, Bendahara KONI Kota Sungai Penuh, dan Khusaeri Seger, General Manager Hotel Golden Harvest, bersama-sama melakukan pemufakata mark up dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023.
Dimana dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi 2023. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para terdakwa.