Radarnesia.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie menduduki jabatan yang menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang, itu sejak Januari 2022.
Pengunduran diri Febrie dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Hal ini berkaitan pula dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Anang mengatakan, Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie diduga akibat serangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Ada tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dan Polda Metro Jaya terkait Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polisi sudah menggeledah 12 lokasi untuk mendalami perkara tersebut, diantaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari uang maupun emas. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan pihaknya menyita uang senilai puluhan miliar dari kafe dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah.
“Kemudian kita konversi dalam rupiah hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi di de’Clan (kafe),” kata Totok, Rabu, 8 Juli 2026.
Totok memerinci jumlah mata uang dolar Singapura yang disita sebanyak SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100. Polisi juga menyita uang sebanyak USD889.965 dan Rp259.159.000.
Dalam penggeledahan di money changer, Totok menjelaskan penyidik menyita 71 item barang bukti. Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.
“Total Rp7,2 miliar,” ujar Totok
Sementara itu, polisi menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dari rumah mewah di kawasan Sentul.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Rekam Jejak Febrie
Febrie memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Dia juga pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
Kariernya terus melesat hingga diangkat menjadi Asisten Pidana Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pria kelahiran Jakarta 19 Februari 1968 itu juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Febrie juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Jabatan terakhirnya di Kejagung, yakni Jampidsus sejak 10 Januari 2022.
Selama karier sebagai di Jampidsus Kejagung, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebanyak enam orang dijebloskan ke penjara. Di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menjebloskan sembilan orang, di antaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Kemudian, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. Dalam kasus tersebut, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Kemudian, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima tersangka mendekam di penjara. Di antaranya, Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
Febrie juga menangani kasus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Bahkan, saat itu Febrie dan jajarannya menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas hampir 51 kilogram di rumah Zarof.









