RADARNESIA.COM- Salah satu warung atau toko klontong yang berlokasi di Jalan Raya Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol.
Informasi tersebut didapat dari beberapa warga yang merasa resah dengan aktivitas warung yang berkedok menjual barang kelontong pada umumnya, dikarenakan dengan terang-terangan menjual obat-obatan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media Radarnesia.com mencoba mencari kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi warung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli. Sesampainya diwarung tersebut, awak mencoba mengkonfirmasi kepada penjaga warung bernama Zulhamdi alias Kribo. Ia membenarkan bahwa warung tersebut digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat obatan jenis hexymer dan tramadol.
“Ia bang, Kita cuma jual hexymer dan tramadol. Kita juga baru buka sebulan,” ujarnya kribo nama panggilan penjaga warung kepada awak media, jumat (19/01/2024).
Ketika ditanya oleh awak media pemilik atau Bos Besarnya, kribo tidak memberitahu lebih dalam.
“Saya cuma jaga toko bang, Saya gak tau tapi kalau tangan kanan Bos Saya tau, bentar saya telpon dulu,” ucap kribo.
Tak berselang lama, tangan kanan Bos Besar yang belakang diketahui bernama Tengku Hamtaro bersama seorang temannya tiba di warung, dengan nada cetus Ia mengatakan kalau warung tersebut beroperasi baru tiga bulan.
“Kita baru buka tiga bulan, Kita hanya jual hexymer dan tramadol aja, emang kenapa?? Ujar Tengku .
Terkesen kebal hukum, dengan nada lantang Ia mengatakan,”Kalau mau diberitakan, beritakan aja, gak apa-apa,” ucap Tengku.
Dari hasil wawancara serta pengakuan langsung dari penjaga warung serta yang mengaku tangan kanan Bos Besar kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan acaman pidana penjara 5 tahun serta denda 100 juta rupiah.
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta agar segera menindak tegas sesuai undang undang diatas guna menyelamatkan generasi muda serta memberi efek jera bagi para oknum pelaku yang melanggar hukum.