RADARNESIA.COM – Pria bernama Wiji Slamet tega menjual pacarnya sendiri kepada orang lain. Imbas perbuatannya, Wiji Slamet pun dijebloskan ke penjara.
Wiji Slamet asal Desa Jenggolo, Kepanjen itu divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kemarin.
Korbannya SR. Dia menjadi kekasih Wiji sejak Maret 2023 lalu. Terdakwa menjajakan pacarnya lewat aplikasi MiChat. Praktik tersebut dijalani sejak Februari lalu. Biasanya SR melayani pelanggannya di sebuah kos di Jalan Ahmad Dahlan, Kepanjen.
Dalam perkara tersebut, Wiji berperan sebagai joki sekaligus admin aplikasi dengan nickname Mbak Gemoy. Terdakwa menawarkan kepada setiap pria hidung belang tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Wiji mendapat komisi setiap ada pelanggan. “Hanya Rp 50 ribu bagiannya terdakwa. Sistemnya itu pelanggannya yang dijemput terdakwa. Kadang kala tidak dijemput,” kata Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.
Terkait modus operandi, dia mengatakan, setiap pelanggan yang berminat akan ditawarkan tarif tersebut. Setelah setuju, Wiji tidak langsung memberi petunjuk keberadaan pacarnya.
Namun, pelanggan disuruh menunggu di sekitar Stasiun Kepanjen. Baru sesudah bertemu diantar ke tempat korban berada. Yakni lantai dua rumah kos di Jalan Ahmad Dahlan.
Tapi sebelum ‘eksekusi’, pelanggan harus menemui penjaga kos dan membayar Rp 10 ribu. Tarif Rp300 ribu itu baru dibayarkan setelah bermain. Begitu pelanggan keluar, uang komisi tersebut diberikan ke terdakwa.
Bisnis lendir tersebut kemudian terbongkar pada 19 Maret 2024 lalu. Kala itu polisi yang menyamar menjadi pelanggan menangkap Wiji pada pukul 22.00. Pada hari terakhir itu, Wiji sudah menjaring empat pelanggan.
Artinya, satu hari itu sudah terkumpul uang Rp 1,2 juta. Rp 200 ribu merupakan komisi terdakwa. “Tapi di daftar barang bukti polisi menyita uang Rp 300 ribu. Dua ponsel dan satu unit motor Honda Vario nopol AG 5416 OAX milik terdakwa,” sebut Reza.
Wiji menjajakan pacarnya berawal dari curhatan SR pada Februari 2024 lalu. Kala itu korban mengeluh banyak utang.
Hal itu lantas dimanfaatkan terdakwa, yang kemudian menjanjikan akan menikahi SR. Korban pun setuju. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. (biy/dan)