Radarnesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar terus berjalan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau dikenal dengan nama Satgas Saber Pungli.
Listyo mengatakan fokus Polri kini diarahkan pada pencegahan dan penindakan secara sistemik dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi.
“Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit merespons keputusan Presiden Prabowo yang membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Listyo, meski wadah saber pungli dibubarkan, upaya penindakan terhadap praktik pungli berlanjut.
“Tetap berjalan karena kan saber pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” ujar dia.
Dia menambahkan, penindakannya saat ini dilakukan melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu Listyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahannya. Dalam konteks itu, kata Listyo, Polri tetap berkomitmen menjalankan perannya.
“Ya saya kira sudah jelas di Asta Cita belaiu terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan, beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tandas dia.