banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Koordinator LSM 88 Desak APH Usut Keterlibatan Kgs Effendy Fery

×

Koordinator LSM 88 Desak APH Usut Keterlibatan Kgs Effendy Fery

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 02 10 19 24 12 91 a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6

RADARNESIA.COM – Koordinator  LSM 88 dan CS H. Achmad Murtin, desak Jaksa untuk segera mengusut tuntas keterlibatan Kepala Disbun Musi Rawas (Mura) KGS Effendi Feri, soal dana hibah.

Sejauh ini, pengamatan berita online yang kini tengah mencuat menyoalkan KGS dalam dana hibah yang diberikan kepada organisasi yang ia bina tentu berperan besar, apalagi status pejabat aktip bisa jadi menginiasi proses lebih mudah.

“Sejak lama, dan baru menguak dana hibah di Bagian Kesra Mura. Saya mendukung penuh Kejaksaan mengusut pemberian hibah ke DPD JHI dan LPRT untuk segera diperiksa”, terang Koordinator LSM 88.

Soal DPD JHI diberi dana hibah. Terang LSM 88, secara mekanisme perlu ditinjau kembali atas keberadaan DPD HJI, ia potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi.

“Potensi terdeteksi, dimana Ketua Pembina dan Ketua Umum pada 2 (dua) Organisasi dimaksud pengurusnya satu orang yang sama”, ungkap Ketua LSM 88, H. Murtin, Senin (10/02/2025).

Diketahui pada tahun 2023, bahwa Lembaga Pembinaan Rumah Tahfidz (LPRT) menerima dana hibah dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Musi Rawas nilai realisasi Rp.6 miliar. Berbeda tahun 2024 DPD JHI atau Jam Iyatul Hufadz Indonesia sebagai penerima hibah, dan Alokasi dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Kegiatan di Bagian Kesra Mura tercatat senilai Rp.6 miliar.

Pada Surat Permintaan Pembayaran atau SPP) nomor: 16.05/02.0/000149/LS/4.01.0. 00.01.000/P2/8/2024, tanggal 05 Agustus 2024 atas nama Bendahara Pengeluaran Suharto, dan PPTK Desi Halti, membayar pemberian hibah kepada melakukan

DPD JHI nilai Rp.999.828.500,00 terdapat juga pembayaran dana hibah ke Dewan Masjid Indonesi (DMI) dengan nilai dana Rp1.050.000.000,00 dan keperluan dana bedasarkan jumlah terbilang dalam SPD sebesar Rp.29.077.092.532,00

Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas dalam hal ini bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) Ali Sadikin, mengetahui dan menyetujui pembayaran tersebut.

Sebaliknya dalam hal ini Sekda Mura sekaligus Ketua TAPD juga PA belanja dana hibah di Bagian Kesra tahun 2024, terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan alias bungkam, dirinya lebih memilih diam(*)

banner 970x250