banner 160x600
banner 160x600
Nusantara

Korupsi di Purwakarta, Kejari Tahan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

×

Korupsi di Purwakarta, Kejari Tahan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 02 22 20 44 05 48

Radarnesia.com – Mantan Kepala Puskesmas Bojong, DS berusi 53 tahun ditahan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta. DS ditahan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH menyampaikan melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH pada Kamis 22/02/2024,
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan.

Screenshot 2024 02 22 19 49 29 07

“Pelimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

“Sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Purwakarta sebagai tahanan titipan dan akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan,” tambah Nana Lukmana.

Untuk diketahui, Polres Purwakarta menetapkan mantan Kepala Puskesmas Bojong inisial DS sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017 di UPTD Puskesmas Bojong. Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka, yakni

  1. Dana kapitasi jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2016
  2. Dana kapitasi jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2016
  3. Dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2016
  4. Dana bantuan operasional kesehatan tahun anggaran 2017
  5. Dana program upaya kesehatan masyarakat tahun anggaran 2016
  6. Dana program upaya kesehatan masyarakat tahun anggaran 2017.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi. Tersangka diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017, ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, Uang hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

banner 970x250