RADARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota KPU kabupaten/kota periode 2024-2029 dari 29 kabupaten/kota di sembilan provinsi. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan para anggota yang dilantik harus menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.
“Supaya kalau ada situasi-situasi apa pun tidak mudah goyah, tidak mudah tergoda, karena pegangannya adalah peraturan perundang-undangan,” ucap Hasyim Asy’ari seusai melantik anggota KPU kabupaten/kota di gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024).
Hasyim menuturkan KPU bersifat nasional, ketat, dan mandiri, sehingga KPU kabupaten/kota tetap harus mengikuti arahan KPU pusat.
Selanjutnya, Hasyim mengatakan terdapat dua unsur di dalam KPU, yakni anggota KPU dan sekretariat KPU. Hasyim meminta keduanya dapat bekerja sama agar lembaga KPU berjalan dengan semestinya.
“Yang berikutnya lagi juga kita minta dalam bekerja ini menjaga profesionalitas, integritas dan juga harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan transparan,” ujar Hasyim.
KPU pun meminta dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga lembaga KPU tetap berintegritas, di antaranya dari peserta pemilu, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintahan daerah, TNI, Polri, serta media untuk membantu KPU melaksanakan pemilu.
Hasyim juga menjelaskan alasannya melakukan pelantikan menjelang hari pemungutan suara tahun ini. Pelantikan dilakukan setiap 5 tahunan sesuai dengan masa akhir jabatan KPU setiap daerah.
“Jadi begitu masa jabatan habis menurut undang-undang, KPU di kabupaten/kota itu dibentuk tim seleksi 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Oleh KPU provinsi, tim seleksi dibentuk 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kalau KPU kabupaten/kota itu 3 bulan sebelum masa akhir jabatan,” tutur Hasyim.