RADARNESIA.COM – Kebijakan Lurah Kenali Besar memperpanjang kepemimpinan Ketua RT 42 Kenali Besar, Kota Jambi menuai protes. Warga menganggap penerbitan SK No. 42 Tahun 2024 tertanggal 2 Januari 2024 cacat hukum dan harus ditinjau ulang.
Dalam pertemuan di Kantor Lurah Kenali Besar yang dipimpin Lurah Kenali Basar, ST Benny Setiawan, SIP, ME setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri Bhabinkam, Babinsa, Ketua Forum RT Kenali Besar serta Ketua LPM, Lurah Kenali Besar mencabut SK itu, dan akan mengeluarkan SK terbaru nantinya, sekaligus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 42 Kenali Besar.
Persoalan ini mencuat di masyarakat RT 42 Kenali Besar karena masyarakat menganggap masa bakti Ketua RT sudah habis, dan meminta dilakukan pemilihan. Namun, kemudian beredar SK Ketua RT yang diterbitkan pada tanggal 02 Januari 2024.
Menurut warga, masa bakti ketua RT 42 berdasarkan SK hasil pemilihan tahun 2021, habis pada September 2023. Namun Lurah menerbitkan SK baru berdasarkan Surat Ketua RT 42 Kenali Besar tertanggal 11 Desember 2023. SK inilah yang diprotes warga.
“Kami menerima aspirasi masyarakat, namun unrtuk menunjuk Plt Ketua RT saya akan berkoordinasi dulu dengan tokoh masyarakat setempat dan aparat terkait, ” kata Lurah Kenali Besar, Benny Setiawan, di depan warga RT 42 yang jadir di Kantor Lurah.
Editor : Asep Loethfi