Radarnesia.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mulai menghitung estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu acuan dalam pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan tahun depan.

Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi dan penghitungan berdasarkan data yang tersedia. Setelah estimasi KHL diperoleh, hasilnya akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum pemerintah merumuskan rekomendasi kebijakan pengupahan.

Yassierli menjelaskan, proses penghitungan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai besaran kebutuhan hidup layak yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan upah minimum.

“Kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan, kita keluar estimasi kira-kira KHL itu seperti apa,” ujar Yassierli, dikutip Kamis (22/10/2026).

Estimasi KHL Dibahas Bersama LKS Tripartit Nasional

Penghitungan KHL menjadi salah satu tahapan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan UMP 2027. Pemerintah akan mengkaji data yang tersedia untuk menghasilkan estimasi kebutuhan hidup layak sebelum melanjutkan pembahasan bersama unsur terkait.

LKS Tripartit Nasional menjadi forum pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Melalui forum tersebut, berbagai pertimbangan mengenai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, dapat dibahas bersama.

Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam menyusun rekomendasi kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kebutuhan pekerja serta kondisi dunia usaha.

Meski demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, pemerintah masih berfokus pada proses penghitungan estimasi KHL. Belum ada angka KHL maupun besaran UMP 2027 yang diumumkan dalam pernyataan tersebut.

UMP 2027 Masih dalam Tahap Pembahasan

Besaran UMP 2027 menjadi perhatian pekerja dan kalangan pengusaha karena berkaitan dengan pendapatan tenaga kerja serta perencanaan biaya operasional perusahaan.

Dalam proses penetapannya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku. Estimasi KHL menjadi salah satu bahan yang dibahas untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dasar pekerja dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Tahapan selanjutnya adalah membahas hasil penghitungan tersebut bersama LKS Tripartit Nasional. Masukan dari berbagai unsur diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum rekomendasi kebijakan pengupahan dirumuskan.

Pekerja kini masih menantikan perkembangan pembahasan UMP 2027, terutama terkait besaran upah minimum yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Namun, kepastian mengenai angka kenaikan maupun besaran UMP 2027 belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan proses estimasi KHL. Pemerintah masih perlu menyelesaikan tahapan pembahasan dan merumuskan kebijakan sesuai mekanisme yang berlaku.