Oleh : Jefri Bentara Pardede
Direktur Satgasus Tim Pemenangan Haris- Sani
Pernyataan bahwa Gubernur Jambi “lempar tanggung jawab ke pusat” terkait polemik stockpile batu bara di Kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi terdengar enak di telinga. Tapi enak didengar belum tentu adil. Karena kalau kita mau jujur, persoalan ini bukan lahir kemarin sore. Bukan juga karena satu tanda tangan Gubernur Al Haris.
Mari kita buka fakta. Stockpile batu bara di sekitar KCBN Candi Muaro Jambi sudah ada jauh sebelum Al Haris menjabat. Mekanisme perizinan usaha, perizinan lingkungan, sampai penetapan tata ruang yang membolehkan aktivitas itu sudah berjalan belasan tahun. Izin lokasi, izin usaha, persetujuan lingkungan sebagian besar terbit di era pemerintahan sebelumnya. Ketika Al Haris dilantik, dia tidak mewarisi lahan kosong. Dia mewarisi persoalan kusut yang sudah mengakar, melibatkan puluhan perusahaan, ribuan pekerja, dan investasi miliaran rupiah yang sudah kadung jalan.
Benar, secara hukum Pemprov punya kewenangan pengawasan. Tapi punya kewenangan tidak sama dengan punya sulap. Mencabut atau menertibkan stockpile bukan seperti membalik telapak tangan. Satu keputusan bisa mem-PHK ribuan orang. Satu keputusan bisa memicu gugatan ke PTUN. Satu keputusan juga bisa melumpuhkan pasokan batu bara yang jadi nadi ekonomi Jambi. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh data, butuh koordinasi.
Dan justru di sinilah upaya Al Haris bisa dilihat. Selama menjabat, Pemprov di bawah kepemimpinannya tidak diam. Salah satu langkah paling konkret adalah memasukkan perlindungan KCBN Candi Muaro Jambi ke dalam dokumen RTRW Provinsi Jambi yang baru. Dalam RTRW itu, kawasan sekitar candi secara tegas ditetapkan sebagai kawasan dengan nilai strategis dalam aspek kebudayaan. Artinya Pemprov sudah menggunakan instrumen tata ruang yang dia pegang untuk “mengunci” agar tidak ada lagi ekspansi baru dan agar aktivitas di sekitarnya harus tunduk pada kaidah pelestarian. Itu bukan langkah kecil. Itu fondasi hukum agar Pemprov punya pijakan lebih kuat saat menertibkan.
Selain itu, Pemprov juga sudah berulang kali memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektor. Melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan, BPCB, Polri, TNI, perusahaan, dan pemerintah kabupaten. Kenapa harus koordinasi? Karena masalahnya memang lintas sektor. Ada urusan izin tambang di ESDM. Ada urusan dampak lingkungan di KLHK. Ada urusan cagar budaya di Kemendikbud. Ada urusan angkutan di Dishub. Ada urusan penegakan hukum di aparat. Tidak mungkin Pemprov jalan sendiri lalu memaksa semua pihak tunduk. Kalau dipaksa, hasilnya adalah konflik kewenangan dan keputusan yang batal di pengadilan.
Menuduh Gubernur “menunggu pusat” juga tidak sepenuhnya tepat. Justru karena ini Kawasan Cagar Budaya Nasional, maka penetapan status, standar perlindungan, dan sanksi utama memang ada di tangan pusat. Pemprov tidak bisa seenaknya menutup stockpile yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pusat, atau yang lahannya masuk dalam kajian nasional. Apa yang dilakukan Al Haris adalah mendorong, bersurat, dan duduk satu meja agar pusat juga bergerak. Itu bukan lepas tangan. Itu taktik pemerintahan.
Kita semua sepakat Candi Muaro Jambi harus diselamatkan. Ini warisan dunia, ini kebanggaan Jambi. Tapi menyelamatkannya butuh strategi, bukan sekadar teriak “tutup sekarang juga”. Menutup tanpa solusi ekonomi akan melahirkan masalah sosial baru. Membiarkan juga salah. Karena itu Pemprov memilih jalan tengah: atur lewat RTRW, lakukan pengawasan ketat, dorong relokasi bertahap, dan tekan perusahaan agar patuh pada AMDAL dan reklamasi.
Mudah menyalahkan satu orang. Sulit memperbaiki sistem yang rusak selama puluhan tahun. Gubernur Al Haris mewarisi masalah, bukan menciptakan masalah. Dan sejak awal dia sudah mulai membenahi dengan instrumen yang dia punya. Kalau kita mau Jambi lebih baik, mari bantu mengawal, bukan hanya melempar batu.
Karena menjaga Candi Muaro Jambi adalah tanggung jawab kita semua. Bukan hanya tanggung jawab satu gubernur.







