RADARNESIA.COM – Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2023, Di Wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Solokanjeruk, 17 Desember 2023 – Dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 dimana Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya Tahapan Kampanye, serta dalam Peraturan Badan Pengawas.
Pemilu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Tahapn kampanye dalam pemilu tahun 2024 dilakasanakan pada tanggal 28 November 2023, sampai dengan 10 Februari 2024 sebagai mana telah diatur dalam Peraturan KPU No 03 Tahun 2022.
” Tentang Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2022, perlu diketahui bahwa tahapan kampanye adalah tahapan yang sangat rawan akan dugaan pelanggaran karena dalam kegiatan kampanye banyak terjadi hal- hal yang menjusur pada bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran Adminstrasi maupun Pelanggaran Pidana.
” Maka kami Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, beserta jajaran di bawahnya yaitu, pengawas Kelurahan Desa (PKD) siap mengawasi, mencegah, dan menindak sesuai tupoksi kami yang, tertuang dalam amanat UU Pemilu yaitu UU 07 Tahun 2017.
Persiapan kami dalam menghadapi tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024, kami akan, terus menerus meningkatkan kordinasi dengan steakholder baik dengan FORKOPINCAM, Kepala Desa, Para Pimpinan Partai Politik di tingkat Kecamatan Solokanjeruk, maupun dengan sesama, penyelenggara Pemilu yaitu PPK Kecamatan Solokanjeruk, beserta jajarannya.
” Kami panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, selalu melakukan pembinaan kepada semua jajaran baik itu kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun kepada kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Solokaanjeruk, untuk meningkatkan kesiapan kemampuan dan kompetensi dalam menghadapi tahapan kampanye.
Adapun dalam tahapan kampanye saat ini ada beberapa point yang menjadi fokus pengawasan pada pemilu tahun 2024 diantaranya yaitu,” Pertama many polic yang sering dilakukan oleh peserta pemilu kepada konstituen di wilayah kampanye masing-masing.
” Untuk yang Kedua terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang oleh pesrta pemilu, apakah sudah sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung, atauu tidak dan
tempa-tempat yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Kemudian yang ketiga yang menjadi point penting dalam melakukan pengawasan, adalah perihal keterlibatan orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang telah diatur dalam UU Pemilu yaitu UU 07 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN),” Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga Negara yang tidak memiliki hak untuk memilih.
Maka salah satu cara kami dalam melakukan pencegahan yaitu tidak henti-hentinya kami menyampaikan perihal Himbaun Netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasioanal Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa; Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan Instansi-Instansi Pemerintahan yang ada di wilayah Kecamatan
Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Pungkas Asep Ridwan,S.Hum. Husni Mauludi,S.Pd. Sansan Novela Priatna,S.Tr.Kom Ketua Anggota.