NasionalPolitikUnggulan

Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Setelah 13 Maret 2025

×

Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Setelah 13 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250104 WA0001

RADARNESIA.COM – Dapat dipastikan pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II bakal diundur. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang mengatakan awalnya jadwal pelantikan pada 7 Februari 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan itu dikatakan Rifqinizamy, lantaran menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” papar Rifqinizamy kepada wartawan dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.

Ditambahkannya pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” terangnya.

Menurutnya, pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.

Disinggung mengenai daerah yang tidak mengajukan sengketa pilkada, dikatakannya tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025. “Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tegasnya.***

Clickadu