RADARNESIA COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau segera menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk gas elpiji 3 kg di wilayahnya. Kebijakan ini diambil guna mengendalikan harga di pasaran dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lubuklinggau, Meidholine, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Pj Wali Kota, pihak Pertamina, serta agen-agen gas elpiji yang digelar di Kantor Pemkot Lubuklinggau pada Senin, 3 Februari 2025.
“Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati adanya HET khusus untuk Lubuklinggau,” ujar Meidholine.
Rapat ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait HET elpiji 3 kg di daerah. Selain itu, pertemuan juga membahas permasalahan harga eceran yang belakangan melonjak tinggi, mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
“Jika melihat data dari Pertamina, kuota yang tersedia untuk masyarakat sudah lebih dari cukup. Namun, tingginya harga di tingkat pengecer menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Meidholine juga menegaskan bahwa Pj Wali Kota telah menerima laporan terkait lonjakan harga tersebut. Pihaknya pun melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada akhir tahun lalu, di mana ditemukan bahwa harga di pangkalan berkisar Rp20 ribu, dan masyarakat masih dapat membeli sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Pengetatan Pengawasan dan Larangan bagi Pelaku Usaha
Sebagai langkah antisipasi agar harga tetap stabil, Pemkot Lubuklinggau akan mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak berhak, seperti laundry, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke beberapa usaha, termasuk laundry, yang seharusnya tidak menggunakan elpiji 3 kg. Kami akan menindaklanjuti hal ini agar gas subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” katanya.
Selain itu, Pemkot Lubuklinggau bersama Pertamina dan agen elpiji akan melakukan pengawasan ketat terhadap pangkalan dan pengecer. Jika ditemukan pangkalan yang menjual kepada pengecer dengan harga di atas HET, maka sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pencabutan izin.
Regulasi Jangka Panjang
Ke depan, Pemkot Lubuklinggau berencana menetapkan peraturan wali kota untuk mengatur distribusi dan harga gas elpiji 3 kg secara lebih rinci. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada perbedaan harga antara satu pangkalan dengan pangkalan lainnya.
“Harga HET yang ditetapkan nantinya akan seragam. Jika sebelumnya harga pangkalan sekitar Rp20 ribu, maka seluruh pangkalan wajib menjual dengan harga yang sama,” jelas Meidholine.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan dengan menjual ke pengecer atau menaikkan harga seenaknya, maka pihak Pertamina, agen, dan pemerintah telah sepakat untuk menindak tegas tanpa toleransi.
“Jika ada pangkalan yang bermain, izinnya bisa dicabut. Ini demi kepentingan masyarakat agar distribusi gas elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.(*)