RADARNESIA.COM – Ammar Zoni diduga menjalankan peran sebagai pengedar narkoba di dalam ruang tahanan Rutan Salemba, Jakarta. Kuasa hukumnya dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan menegaskan pentingnya menunggu proses persidangan.
Terkait Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menilai pemindahan tersebut terlalu prematur mengingat hak kliennya belum ditetapkan secara hukum tetap.
“Ya kan nanti kan dibuktikan di persidangan. Dari tiga kasus itu, gak ada yang dia sebagai pengedar, penjual, itu kan belum terbukti. Dan kalau kasus ini, yang baru ini juga kan belum ada keputusan inkrah. Harusnya kan belum bisa dong melakukan hukuman berdasarkan itu, yang langsung dikirim ke Nusakambangan,” tegas Jon Mathias.
“Kalau sudah keputusan nanti Ammar itu benar-benar penyalahguna, pengedar, penjual, pengepul seperti jaksa bilang, ya silakan. Karena apa? Itu wewenangnya memang kementerian sebagai lembaga pembinaan,” lanjutnya.
Jon Mathias menegaskan kembali bahwa Ammar Zoni tetap berhak menggunakan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan final.
“Ya contohnya itu. Masih. Di media-media kan sudah tahu gimana adik-adiknya masih men-support dia. Ya manusia itu kan, kita kan asas hukum kita asas praduga tak bersalah. Ya kita mintalah dulu di media juga, kepada petugas dari Kemenkumham, hormatilah dulu asas hukum kita itu,” katanya.
Menurut Jon, jika benar Ammar berperan sebagai bandar, maka seharusnya dilakukan proses penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana.
“Tapi kan karena Ammar ini memang orang nggak ada apa-apa, bukan dia bandar seperti yang diisukan. Harusnya perkara ini juga dicek TPPU-nya supaya tahu aliran dananya. Banyak nggak duit Amar itu?” pungkasnya.





