RADARNESIA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan perkembangan terbaru terkait aplikasi Sirekap yang telah diperbarui sejak tanggal 15 Februari lalu.
Pembaharuan ini menitikberatkan pada koreksi konversi angka dari hasil pembacaan unggah foto formulir C di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa publikasi hasil berlangsung secara bertahap, dimulai dengan proses koreksi untuk menghindari potensi polemik di masa mendatang.
“Publikasi berdasarkan hasil koreksi, untuk menghindari polemik,” ucap Hasyim Asy’ari dikutip ayojakarta.com dari Youtube Metro TV pada Jumat (23/2/2024).
“Publikasi berdasarkan hasil koreksi, untuk menghindari polemik,” ucap Hasyim Asy’ari dikutip ayojakarta.com dari Youtube Metro TV pada Jumat (23/2/2024).
Selain itu, pengguna dapat memilih wilayah tertentu, seperti Jakarta Pusat, dan kemudian memilih kelurahan serta TPS yang diinginkan.
“Sirekap memungkinkan masyarakat pemilih dan parpol untuk mengakses informasi perkembangan hasil suara di TPS dengan mudah,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pengguna juga dapat melihat scan dan mengunggah foto formulir C hasil plano dari TPS tersebut.
“Ini penting agar proses pemungutan suara menjadi transparan dan dapat diakses oleh semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, Sirekap juga memfasilitasi pengunduhan formulir C hasil plano di TPS untuk kepentingan calon dan pemantau.
“Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dilihat, di monitor dan bisa dibantu, bahkan formulir C hasil plano di TPS itu bisa di download dan bisa dihitung sendiri oleh calon dan pemantau,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Sirekap memberikan bekal bagi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, memungkinkan untuk membandingkan hasil yang ditampilkan dengan data yang ada.