radarnesia.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri terus melakukan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejak terbentuk awal Juni 2023, Satgas TPPO sudah menangkap 414 orang terduga pelaku perdagangan orang.
“Sebanyak 414 tersangka itu ditangkap Satgas TPPO Polri yang bergerak mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran mulai 5 hingga 15 Juni 2023,” ujar Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Satgas TPPO, lanjut Ramadhan, sejauh ini menerima 314 laporan terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO menangkap sebanyak 414 orang.
Dari 314 laporan polisi yang diterima Satgas TPPO Polri, terdiri atas 237 laporan polisi terkait dengan TPPO, dan 77 laporan polisi terkait kejahatan perlindungan PMI.
“Dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang,” katanya.
Melansir Antara, korban didominasi jenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa. Selain itu, juga ada korban dari kalangan anak-anak. Rinciannya, sebanyak 507 perempuan dewasa, 707 laki-laki dewasa, 76 anak perempuan, dan 24 anak laki-laki.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan jajaran Polri, dari 314 laporan polisi yang diterima tersebut, sebanyak 205 kasus masuk tahap penyidikan, dan 64 kasus pada tahap penyelidikan.
Hasil anev Satgas TPPO Polri, kata Ramadhan, juga menemukan tiga tempat terjadinya peristiwa TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman 129 kasus, kemudian di hotel 33 kasus, dan pelabuhan 16 kasus.
Tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan PMI terbanyak ada di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, jalanan umum 10 kasus, dan perkantoran sembilan kasus.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan modus TPPO paling banyak adalah dengan cara membujuk korbannya, mengangkut atau membawa korban, dan merayu korban.
Modus membujuk ada 92 kasus, mengangkut dan membawa korban 27 kasus, serta merayu korban sebanyak 23 kasus.
Dalam kasus kejahatan perlindungan PMI, tiga modus paling sering dilakukan para pelaku yaitu membujuk sebanyak 36 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 12 kasus, serta penipuan sebanyak 9 kasus.
Disebutkan juga motif kejahatan TPPO banyak terjadi karena persoalan ekonomi yang mencapai 123 kasus, dan unsur sengaja mencapai 69 kasus, serta permasalahan sosial mencapai 21 kasus.
“Motif dalam kejahatan perlindungan PMI yang paling banyak karena unsur kesengajaan ada 31 kasus, ekonomi 30 kasus, dan permasalahan sosial enam kasus,” kata Ramadhan.
Para tersangka terancam jerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat Indonesia jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
Dia menegaskan, pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri, silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” pungkas Ramadhan. ant/dvn/ri