RADARNESIA. COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Lubuk Linggau di Ruang Banggar, Senin (14/7/2025).
Dalam kesempatan itu, H. Trisko menyampaikan bahwa rapat merupakan tahap harmonisasi sebelum pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024.
“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Pansus DPRD yang telah membahas secara mendalam bersama setiap OPD. Harapan kita, hasil pembahasan ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi sejumlah masukan dari DPRD, di antaranya terkait surat pernyataan hutang (SPH) kepada kontraktor, yang ke depan akan dibuat sistem penilaian dengan rentang 0 hingga 50. Anggaran SPH akan dimasukkan dalam pergeseran anggaran jika sudah dialokasikan, sehingga pembayarannya dapat segera dilakukan.
Mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Trisko menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu mekanisme dari pemerintah pusat. Namun ia menegaskan, Pemkot Lubuk Linggau tidak akan merumahkan tenaga honorer, khususnya yang telah lama mengabdi.
Untuk dana kelurahan, Trisko menjelaskan bahwa sudah ada payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), dan dana tersebut akan dialokasikan dalam bentuk program yang sesuai ketentuan.
Terkait usulan dana Safari Ramadan legislatif, Trisko menyatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti. Sementara mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persoalan itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian. Sekda menyampaikan bahwa sektor perpajakan akan melibatkan anggota dewan dalam setiap rapat, guna mendorong peningkatan PAD. Direncanakan pula pemberian penghargaan bagi kelurahan dengan perolehan PAD tertinggi.
Selain itu, peningkatan PAD dari sektor parkir juga dibahas. Saat ini, uji coba telah dilakukan di lahan parkir sekitar Masjid Agung As-Salam. Sistem lelang pengelolaan parkir ke pihak ketiga akan diberlakukan. Parkir akan diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Pemerintah berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengelola aset daerah, termasuk parkir.
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa seluruh Pansus telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
“Kami menyiapkan kegiatan fungsi pengawasan Perda, dan ini sudah masuk dalam rencana kerja (Renja) DPRD,” ujarnya
Rapat juga dihadiri oleh Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heri Zulianta, Kepala Bappedalitbang Emra Endi Kesuma, Kepala BPKAD Zulfikar, serta Kepala Bapenda Hendra Gunawan.(putra nh).