NasionalUnggulan

Seratus Lebih Polisi Berjaga di Dalam Gedung MK Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

×

Seratus Lebih Polisi Berjaga di Dalam Gedung MK Selama Sidang Sengketa Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 03 25 23 07 47 28

RADARNESIA.COM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sebanyak 130 personel kepolisian dikerahkan untuk berjaga di dalam gedung MK menjelang dan selama sidang sengketa Pilpres 2024. Jumlah tersebut, kata Fajar, tidak termasuk aparat keamanan yang berjaga di luar gedung MK karena hal tersebut menjadi otoritas pihak kepolisian.

“Pengamanan di dalam gedung MK ada 130 personel perbantuan dari kepolisian, sedangkan personel yang di luar itu otoritasnya kepolisian. Jadi kita tidak tahu persis berapa petanya, tetapi di depan, di belakang, di luar MK ada personel kepolisian,” ujar Fajar Laksono kepada wartawan di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Menurut Fajar, pengamanan tersebut penting untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan. Apalagi, kata dia, perkara sengketa Pilpres 2024 ini menjadi daya tarik masyarakat untuk menyaksikan secara langsung.

“Pertimbangannya ya karena memang pasti sidang PHPU ini menjadi magnet, magnitudonya besar, sehingga makin banyak yang menyaksikan secara langsung ya. Sekadar (menjaga) upaya-upaya hal yang tak diinginkan,” tandas Fajar.

Diketahui, Senin (25/3/2024), MK melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK). Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Sengketa Pilpres 2024 di MK
Lalu, pada Rabu (27/3/2024), MK akan menggelar sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, Kamis (28/3/2024), MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.

Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.

Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024

banner 970x250