Radarnesia.com, Tebo – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menyambut baik langkah proaktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Lembaga penegak hukum tersebut akhirnya memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi terkait penghentian penanganan dugaan korupsi senilai Rp2,1 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.

Jawaban resmi tersebut tertuang dalam surat Kejati Jambi Nomor B-5558/L.5.3/Dek.1/08/2026 bertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat itu, Kejati menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui tahap ekspose bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Monitoring dan Evaluasi Jam Pidsus Kejagung RI.

Alasan Penghentian Penyelidikan

Berdasarkan penjelasan resmi Kejati Jambi, penghentian penyelidikan didasarkan pada beberapa poin krusial berikut:

  • Pengembalian Kerugian Negara: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi telah ditindaklanjuti sepenuhnya melalui penyetoran kelebihan pembayaran oleh pihak ketiga.

  • Ketiadaan Kerugian Nyata (Actual Loss): Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata.

  • Relevansi Hukum: Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran dinilai memengaruhi pembuktian unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur memperkaya diri sendiri serta penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Kejati Jambi mengungkapkan bahwa substansi surat SMSI tertanggal 22 Juli 2026 serupa dengan surat sebelumnya pada 14 April 2026. Sebagai bentuk transparansi publik, Kejari Tebo bahkan telah memberikan klarifikasi langsung kepada pihak SMSI Tebo pada 20 Mei 2026 lalu.

Halaman:
1 2