Radarnesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak cermat dalam memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM). Kebijakan itu dinilai tidak tepat dilakukan saat stok gula dalam negeri menipis.
“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Artinya pernyataan impor gula dalam bentuk GKM jauh lebih bermanfaat tidak tepat secara serta merta dilaksanakan, di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi,” lanjutnya.
Majelis hakim menegaskan impor gula harus memperhatikan manfaat yang lebih luas, tak hanya bagi industri pengolah tapi juga konsumen dan petani tebu.
“Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memeprhaitkan mafaat bagi kepentingan petani tebu,” ucap hakim.
Hakim juga menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan Tom terhadap pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Operasi pasar tersebut disebut tidak berjalan sesuai penugasan.
“Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh INKOPKAR, sekaligus persetujuan pengadaan Gula Kristal Mentah guna keperluan operasi pasar sebelumnya, Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh INKOPKAR,” kata hakim.
“Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada INKOPKAR atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh INKOPKAR,” imbuhnya.
Tak hanya itu, izin impor yang diberikan Tom disebut tidak melalui koordinasi antar kementerian dan bertentangan dengan aturan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Menimbang bahwa penerbitan surat nomor 294 /Mendag 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar dan perseutjuan impor GKM 8 April 2016, oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian atau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yAng menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” jelas hakim.
Seperti diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
“Menjatuhkan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian senilai Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015–2016. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.