RADARNESIA.COM – Bagi peserta yang telah lulus Seleksi PPPK 2023, pertanyaan tentang kapan Surat Keputusan (SK) PPPK 2023 akan diterbitkan tentu menjadi hal yang menarik untuk dijawab.
Sebelum membahas jadwal keluarnya SK PPPK 2023, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.
Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban mereka. PPPK memiliki hak-hak kepegawaian serupa dengan ASN lainnya, termasuk aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Januari 2024, peserta PPPK telah melewati beberapa tahapan seleksi, Pada tanggal 6-15 Desember 2023, pengumuman kelulusan tahapan seleksi PPPK 2023 telah disampaikan kepada para peserta.
Saat ini, peserta yang lulus sedang melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Namun, kapan sebenarnya SK PPPK 2023 akan diterbitkan?
Menurut informasi yang dilansir oleh TribunPriangan, SK PPPK 2023 diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Maret atau paling lambat awal April 2024, Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk memantau akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau mengakses website resmi instansi terkait.
Proses Penerbitan SK PPPK 2023
Proses penerbitan SK PPPK 2023 melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh para peserta:
Pengumuman Kelulusan
Tahapan pertama adalah pengumuman kelulusan, yang merupakan langkah penting untuk mengetahui siapa saja yang berhasil lulus seleksi PPPK 2023 dan memenuhi syarat untuk menerima SK PPPK.
Pengisian DRH NI
Peserta yang lulus diharapkan mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) sebagai bagian dari proses administratif.
Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Peserta diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen administrasi yang dibutuhkan, termasuk ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen lainnya untuk verifikasi.
Setelah semua tahapan dilalui dan dokumen terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.
SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, Demikian informasi terkait jadwal keluarnya SK PPPK 2023 bagi peserta yang telah melewati tahapan seleksi.